Senin 23 Oct 2017 05:40 WIB

Komisi II Segera Rampungkan Pembahasan Perppu Ormas

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Pembahasan RUU Ormas (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/Wihdan Hidayat
Pembahasan RUU Ormas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengungkapkan, pihaknya hampir merampungkan tugasnya dalam pembahasa RUU Perppu Ormas. Sejak Rabu (4/10) lalu, Komisi II telah melaksanakan proses pembahasan sesuai dengan tahapan.

"Komisi II telah melaksanakan proses pembahasan sesuai dengan tahapan yang dimulai dari rapat kerja dengan pemerintah, mengunjungi beberapa daerah ingin mendapatkan masukan, mengadakan RDPU dan mengundang berbagai Ormas, para pakar, akademisi maupun tokoh serta pihak institusi TNI, Polri, Kejaksaan Agung," jelas Zainudin, Ahad (22/10).

Zainudin mengatakan, undangan yang dilayangkan Komisi II adalah kepada pihak yang mendukungmaupun menolak serta yang berposisi netral terhadap Perppu Ormas, agar Komisi II mendapatkan pandangan secara adil dari berbagai pihak.

"Semua rapat-rapat pembahasan dilakukan secara terbuka agar masyarakat luas bisa mengikuti suasana yang terjadi di Komisi II secara transparan," katanya.

Ia menambahkan, sebenarnya, pada Jumat (20/10) kemarin merupakan rapat kerja terakhir dan mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan segera dilakukan untuk mengakhiri tugas Komisi II ini.

"Namun demikian Ketua Komisi II masih memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai masing-masing dengan tujuan agar keputusan dapat diambil lagi dengan jalan musyawarah mufakat," ujarnya.

Oleh sebab itu, rapat kerja ditunda sampai Senin (23/10). Ia berharap dalam rapat tersebut dapat tercapai kesepakatan dari seluruh fraksi.

"Sehingga di paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perppu Ormas tersebut tanpa harus melalui voting yang membuat pembelahan di internal DPR dan di masyarakat sampai ke tingkat bawah," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement