REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sinyal bahwa 13 partai poltik (parpol) tidak bisa untuk melanjutkan tahapan seleksi pada pemilihan umum (pemilu) 2019. Dua partai diantaranya adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dua partai ini pada pemilu sebelumnya berhasil lolos dan ikut agenda lima tahunan.
Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dari sistem dan persyaratan parpol untuk bisa mengikuti pemilu sebenarnya tidak mengalami perubahan signifikan. Hanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sebelumnya tidak diwajibkan pada saat pendaftaran awal, sekarang menjadi wajib.
"Persyaratannya kan sama percis. Bagi partai lama (PKPI dan PBB) mestinya tidak gagap dengan persyaratan yang diminta undang-undang dan peraturan KPU," kata Titi dalam konferensi pers, Ahad (22/10).
Menurut Titi, untuk partai yang telah lama menggeluti dunia politik seharusnya memiliki pengalaman dalam hal pendaftaran administrasi pemilu. Jangan sampai perubahan sistem menjadi kendal, karena syarat untuk ikut serta dalam pemilu 2019 masih sama.
Meski demikian, Titi enggan berspekulasi bahwa ketidaksiapan menjadi permasalahan partai-partai ini termasuk parpol lain tidak lolos seleksi awal KPU. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap harus membuka ruang untuk setiap parpol yang tidak lolos melakukan upaya hukum atas data administrasi mereka.
Biarkan parpol ini berupaya memulihkan nama partai yang dianggap telah diciderai dengan keputusan dari KPU. Namun, hal ini pun jika parpol tersebut merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
Titi mengatakan, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan oleh 13 parpol ini. Pertama, mereka bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi di dalam proses pendaftaran, Kedua, parpol mengaukan sengketa proses pemilu. Sengketa ini merupakan lengkap atau tudaknya berkas partai yang telah masuk ke KPU.