REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa setidaknya 35 orang pejabat di Kota Malang. Jumlah ini merupakan total pejabat yang telah dipanggil KPK sebagai saksi sejak Rabu (18/10) sampai Senin (23/10).
"Sejak Rabu, 18 Oktober 2017 sampai hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan sekitar 35 saksi. Sebanyak 31 di antaranya adalah anggota DPRD Kota Malang dan unsur lain adalah mantan Sekda, Kepala Bidang dan staf Sekwan," kata juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (23/10).
Untuk pemeriksaan yang dilakukan di Polresta Malang pada Senin (23/10), Febri menyebutkan, penyidik KPK mengagendakan terhadap satu orang staf sekwan dan lima anggota DPRD Kota Malang. Semua diperiksa sebagai saksi dalam kasus indikasi suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015 dengan tersangka MAW.
Menurut Febri, pemeriksaan ini merupakan bagian upaya KPK terus mendalami informasi dugaan penerimaan uang 'pokir' (pokok pikiran, Red). Dalam hal ini terkait dengan pengesahan APBD-P TA 2015 oleh sejumlah pihak. Komunikasi sejumlah pihak terkait dalam perkara ini juga terus diklarifikasi pada saksi-saksi.
"Dan hingga saat ini penyidik juga telah memproses pemblokiran rekening tersangka sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan TPK ini," tambah dia.