REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ‘oke’ kalau mau dilakukan revisi atas Perppu Ormas. Tapi tetap harus jelas hal yang akan direvisi.
Terkait dengan pembahasan Perppu Ormas, sejumlah fraksi menolak dan meminta perlu dilakukan revisi jika Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang.
"Loh soal mau revisi oke, tapi apa dulu dong revisinya? Oke aja kalau misalnya mengenai hukuman oke. Tapi yang sudah final ya Pancasila. Jangan ada agenda lain di luar Pancasila," kata jar Mendagri sesaat sebelum rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).
Mantan Anggota DPR itu menegaskan, sekalipun dilakukan revisi namun poin-poin terkait Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI pun sudah final dan tidak bisa diotak-atik.
"Itu saja. Kalau yang lain mari kita duduk bersama. Wong dulu Perppu saja akhirnya berkembang juga oke. UU pemilu, Pilkada berkembang nggak ada masalah," ungkapnya.
Tjahjo berharap rapat Komisi II DPR pengambilan keputusan tingkat pertama pembahasan Perppu Ormas, pada Senin (23/10) bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat. Sehingga rapat paripurna pada 26 Oktober mendatang hanya pelaporan dari keputusan DPR melalui Komisi II DPR.
"Yang pertama kami sepakat pada rapat terdahulu bahwa ini agenda terakhir, pendapat terakhir masing-masing fraksi yang besok akan dilaporkan dalam paripurna. Kami dari pemerintah yang penting musyawarah mufakat dulu,” kata Tjahjo.
Ia menilai, apapun menyangkut ideologi Pancasila, dimana negara mengatur dan berkomitmen untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila. Sehingga ia meyakini, seluruh fraksi pun sudah berkomitmen dengan konsep Pancasila.
"Pancasila itu komitmen bukan hanya pemerintah tapi juga anggota DPR, seluruh fraksi-fraksi seluruh partai politik saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Tjahjo.