REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menuturkan Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, KUHAP tidak mengatur demikian.
Muzakir menjelaskan tugas kepolisian itu terkait proses penegakan hukum yang dimulai dari penyelidikan hingga penyidikan, termasuk dalam perkara tipikor. Menurutnya, tidak ada konstruksi hukum yang mengatur kewenangan kepolisian pada pencegahan tipikor.
"Polisi tidak punya tugas untuk memberantas korupsi dalam kaitannya dengan pencegahan. Kalau secara tekstual, yang punya tugas (pencegahan) itu KPK. Kalau pemerintah itu tentu wajib," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (23/10).
Tugas pencegahan tipikor tersebut, lanjut Muzakir, ada di pemerintah, termasuk kementerian/lembaga dari pusat hingga tingkat daerah. Karena itu, kata dia, pencegahan tipikor bukan tanggung jawab penegak hukum.
Muzakir memaparkan, pencegahan tipikor sebetulnya terletak pada sistem hukum administrasi yang berkaitan dengan good governance. Ini terkait manajemen pengelolaan keuangan negara dan manejemen pengelolaan sumber daya manusia.
"Kalau pencegahan ini sudah terjadi, maka korupsi tidak terjadi. Kalau manajemennya diperbaiki, termasuk manajemen keaungannya diperbaiki, itu artinya potensi korupsi sudah dicegah berarti tidak ada tindak pidana korupsi," tuturnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mewacanakan akan membentuk Densus Tipikor Polri setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Densus ini direncanakan tidak hanya berwenang menindak tapi juga mencegah tindak pidana tersebut, khususnya di daerah.