REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Anak Bangsa akan berunjuk rasa memprotes pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyinggung soal "pribumi", di Balai Kota Jakarta Pusat pada Senin (23/10) siang.
"Kita menuntut pertanggungjawaban Anies," kata Koordinator Komunitas Anak Bangsa Andreas di Jakarta Senin (23/10).
Andreas mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian untuk menggelar aksi unjuk rasa tersebut. Rencananya, massa Komunitas Anak Bangsa yang akan menyampaikan aspirasi di muka umum itu sekitar 500 orang berdasarkan konfirmasi langsung kepada koordinator kegiatan.
Andreas menyatakan Komunitas Anak Bangsa juga akan menyampaikan desakan Polri untuk menindaklanjuti laporan polisi terhadap Anies Baswedan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan Komunitas Anak Bangsa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait isi pidato yang mengucapkan kata "pribumi".
Salah satu kuasa hukum Komunitas Anak Bangsa Rinto Wardana melaporkan Anies berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1082/X/2017/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2017. Rinto mengungkapkan pernyataan Anies soal pribumi melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998.
Selain itu, Anies juga dianggap melanggar undang-undang larangan diskriminasi dan ras, kemudian Pasal 157 KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2).