Senin 23 Oct 2017 15:43 WIB

Hakim Praperadilan Setnov akan Diperiksa Bawas MA

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) akan memanggil Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus proyek pengadaan KTP-El. Cepi akan diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana seusai memenuhi panggilan Bawas MA di kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (23/10). Kurnia menjadi pihak pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Cepi sebagai terlapor pada sidang praperadilan Setya Novanto (Setnov).

"Tim pengawas tadi mengatakan setelah memverifikasi keterangan-keterangan yang sudah diberikan pelapor, maka selanjutnya agendanya adalah memanggil terlapor yaitu Hakim Cepi Iskandar," kata Kurnia.

Namun, lanjutnya, pihak pengawas dari Bawas MA tidak menyebutkan kapan Cepi diperiksa. Meski demikian, kalau berdasarkan aturan yang berlaku, terlapor tentu akan menjalani pemeriksaan oleh Bawas MA setelah pelapor diperiksa.

"Kapannya enggak disebutkan, tadi hanya (pihak Bawas MA) akan mempelajari lebih lanjut dan akan memanggil pihak terlapor," ujarnya.

Kurnia melanjutkan, pihak Bawas MA mengatakan bakal mempelajari berbagai dokumen yang mendukung argumen pelapor. Jika ada berkas pelapor yang kurang, kata dia, maka tentu pihak Bawas akan memintanya untuk melengkapi.

Bawas MA, tambah Kurnia, juga akan mempelajari berkas acara persidangan terkait perkara praperadilan Novanto yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini untuk memverifikasi argumen yang diajukan pelapor berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

"Mereka (Bawas MA) juga akan meminta berkas-berkas berita acara sidangnya ke PN Jaksel, untuk memverifikasi argumen-argumen yang sudah kita bangun dengan fakta di persidangan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement