Senin 23 Oct 2017 15:51 WIB

Ini Alasan Polisi Tahan Dua Mahasiswa Pendemo Jokowi

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menahan Ihsan Munawar (IM) dan Muhamad Ardy Sutrisbi (MAS), dua mahasiswa yang terlibat aksi unjuk rasa tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, di sekitar Istana Negara pada 20 Oktober lalu. Sementara 12 mahasiswa lainnya saat ini sudah dipulangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes RP Argo Yuwono mengatakan, IM merupakan mahasiswa dari STEI SEBI dan MAS merupakan mahasiswa IPB. Keduanya dijerat dengan Pasal 160, 216 dan 218 KUHP dengan acaman hukum 6 tahun penjara.

"Jadi untuk kedua orang mahasiswa ini berinisial IM dan MAS ini kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (23/10).

Argo mengatakan, alasan ke 12 Mahasiswa yang juga ditetap tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya hanya empat bulan penjara sesuai Pasal 216 dan 218 KUHP. Argo menuturkan, sebelum menangkap 14 Mahasiswa, petugas kepolisian telah mengingat ribuan mahasiswa itu untuk membubarkan diri sesuai Undang-undangNomor 9 tahun 1998 bahwa penyampaian pendapat hanya sampai jam 18.00.

"Jadi pihak kepolisian sudah mengimbau sekali dua kali kemudian kita sampai persuasif mulai dari jam 18.00 sampai jam 23.00 kita sampaikan tetapi tidak mengindahkan," katanya.

Hari ini kata Argo, Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa dua mahasiswa berinisial WWN dan PL. Mereka diperiksa sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa di Istana Merdeka yang berakhir rusuh.

"Hari ini kami memanggil inisial W dan P, dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," katanya.

Menurutnya, WWN dan PL ditetapkan tersangka karena dianggap merupakan penanggungjawab dan koordinator lapangan terkait demonstrasi tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilaksanakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) pada Jumat (20/10/2017) hingga Sabtu (21/10/2017) dini hari.

"Yang pertama (WWN) adalah sebagai penanggung jawab daripada kegiatan itu dan yang kedua (PL) adalah yang mengakomandoi kegiatan di lapangan," kata Argo.

Namun, kata Argo, pemeriksaan yang dilakukan hari ini batal dan sudah menyampaikan ketidak hadirannya melalui kuasa hukumnya. "Belum ada sampai sekarang, informasinya dari lawyernya menyampaikan hari ini tidak hadir," katanya.

Terkait hal itu Argo mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.WWN dan PLdikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Depan Umum serta Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana yang melawan aparat kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement