Senin 23 Oct 2017 16:39 WIB

Rhoma Irama Laporkan Dugaan Manipulasi Sejumlah Parpol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) saat melaporkan dugaan pelanggaran pada proses pendaftaran peserta Pemilu 2019, ke Bawaslu, Senin (23/10).
Foto: REPUBLIKA/Dian Erika Nugrahaeny
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) saat melaporkan dugaan pelanggaran pada proses pendaftaran peserta Pemilu 2019, ke Bawaslu, Senin (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada saat proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Rhoma dan timnya juga menyampaikan adanya dugaan manipulasi oleh sejumlah parpol lain agar bisa diterima pendaftarannya sebagai peserta pemilu mendatang.

Laporan atas nama Partai Idaman disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (23/10). "Tadi kami melapor tentang pelanggaran administrasi, bahwa yang seharusnya kita mendaftar tapi sudah diverifikasi," ujar Rhoma kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin sore.

Dia juga memaparkan kesulitan pada saat akses terhadap sistem informasi partai politik (sipol). Menurut Rhoma, kondisi sipol sering naik turun dan rawan diretas.

Kondisi ini membuat partainya kesulitan untuk melakukan unggah data (upload) ke server KPU. Rhoma pun mengkritisi temuan tim hukumnya atas dugaan manipulasi pengunggahan data yang dilakukan sejumlah parpol.

Parpol-parpol tersebut statusnya diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. "Temuan tim hukum kami di bawah ada data-data parpol yang dinyatakan lulus ternyata itu tidak memenuhi syarat. Seperti misalnya, parpol yang di Senayan (parlemen) PKB, Hanura, Demokrat. Kemudian sejumlah parpol baru diantaranya ada PSI, Partai Garuda, Partai Berkarya, yang itu sama sekali tidak memenuhi syarat tapi mereka lolos," jelas Rhoma.

Temuan ini, lanjut dia, berdasarkan penelusuran tim hukum saat membuka data dari server KPU. "Oleh karena itu kami memohon kepada Bawaslu, agar Bawaslu menyampaikan surat kepada KPU agar data-data yang telah kami rekam itu tidak diubah.Karena secara teknologi, itu bisa saja diubah setiap saat, supaya ini menjadi fakta nanti dalam langkah-langkah berikutnya," tegas musisi dangdut tersebut.

Dia menambahkan, KPU seharusnya berlaku jujur dan adil terhadap semua parpol yang ingin mengikuti Pemilu 2019. KPU diminta tidak mengesampingkan parpol-parpol baru.

Seperti diketahui, saat ini ada 14 parpol yang diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ke-14 parpol itu telah melengkapi dokumen pendaftaran dan juga syarat sebagai calon peserta pemilu. Sebaliknya, ada 13 parpol dengan status pendaftaran tidak diterima sebaagai peserta Pemilu 2019. Partai Idaman termasuk satu di antara 13 parpol tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement