Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, serta jajaran pegurus DPP Partai Idaman melapor ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama (kiri) menyerahkan berkas laporan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama berbincang Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah saat melapor ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, serta jajaran pegurus DPP Partai Idaman melapor ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, serta jajaran pegurus DPP Partai Idaman melapor ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah melapor ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama didampingi Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, serta jajaran pengurus DPP Partai Idaman melaporkan KPU ke Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (23/10).
Partai Idaman melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu yang dilakukan KPU, yang menyebabkan Partai Idaman tidak lolos seleksi untuk mengikuti Pemilu 2019.
Advertisement