Senin 23 Oct 2017 17:30 WIB

Disdukcapil Banyumas Hanya Terima 46.500 Blangko KTP-El

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo boleh berkilah masalah KTP elektronik (KTP-el) bukan disebabkan oleh ketiadaan blanko KTP-el. Namun kenyataannya, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapi) di daerah mengakui kiriman blangko KTP-el memang masing sangat terbatas.

Seperti yang dialami warga Kabupaten Banyumas. Ratusan ribu warga yang seharusnya sudah mendapatkan KTP-el, terpaksa masih menggunakan surat keterangan penggati KTP dalam berbagai proses administrasi yang harus dilakukan. Hal ini karena blanko yang dimimiliki kantor Dinducapil setempat, memang masih sangat terbatas.

Kepala Dindukcapil Banyumas, Kartiman, menyebutkan sejak awal tahun hingga saat ini, pihaknya hanya menerima 46.500 blangko KTP-el. Padahal, kebutuhannya untuk pembuatan KTP-el sudah mencapai 200 ribu. "Dengan kiriman hanya sebanyak 46.500 lembar blanko KTP-el, maka sebagin besar pemohon terpaksa hanya diberikan surat keterangan pengganti KTP-el," jelasnya.

Dia juga menyebutkan, dari 46.500 blanko KTP-el yang diterima, sebanyak 40 ribu blanko sudah dicetak dan diserahkan pada warga Banyumas. "Tambahan sebanyak 6.500 lembar blanko -elKTP baru kami terima belum lama. Ini juga segara akan kita cetak dan distribusikan pada warga," jelasnya.