Senin 23 Oct 2017 17:32 WIB

KPU Bantah Beri Perlakuan Beda ke Parpol Pendaftar Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU, Arief Budiman, mengkonfirmasi pertanyaan wartawan seputar laporan sejumlah parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jaakrta Pusat, Senin (23/10). Sebanyak tiga parpol sudah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu pada Senin.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman, mengkonfirmasi pertanyaan wartawan seputar laporan sejumlah parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jaakrta Pusat, Senin (23/10). Sebanyak tiga parpol sudah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu pada Senin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban terhadap laporan sejumlah partai politik (parpol) mengenai dugaan pelanggaran administrasi pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Pada Senin (23/10), sudah ada tiga parpol yang melaporkan dugaan pelanggaran pendaftaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami belum tahu laporannya seperti apa, nanti kita pelajari laporannya. Nanti kami akan memerikan jawaban," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore.

Dia menampik jika ada perbedaan perlakuan kepada sejumlah parpol saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Menurut Arief, semua parpol diperlakukan sama.

Semua dokumen yang diserahkan oleh 27 parpol pendaftar, dicek satu per satu oleh petugas KPU. "Satu provinsi di cek, dan pengecekan dilakukan ke bawah sampe tingkat kecamatan," ungkap Arief.

Sementara itu, Arief juga menanggapi adanya kelengkapan dokumen sejumlah parpol yang tercatat masih kosong. Hal ini terpantau dari akses terhadap sistem informasi partai politik (sipol) oleh salah satu tim hukum dari parpol yang melapor ke Bawaslu pada Senin.

Menurut Arief, pihaknya akan mencocokkan laporan dan menelusuri hal tersebut dalam catatan yang dibuat oleh KPU. "Ya nanti kami akan melihat. Sebab ini kan belum dilihat dokumennya. Saya tidak mau berandai-andai. Kalu sudah ada laporan sampe ke kami, nanti kami cek," lanjut Arief.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika ;pada saat pendaftaran parpol calon peserta Pemilu, KPU hanya melakukan pengecekan terhadap syarat-syarat pendaftaran. Penelitian kelengkapan syarat pendaftaran parpol akan ditelusuri secara lebih detail pada saat penelitian administrasi.

"Kalau penelitian administrasi baru kita telusuri di dalamnya. Ini ada bener apa tidak, ini ada terpenuhi syaratnya atau tidak. Karena itu, pada saat penelitia administrasi ada disebut masa perbaikan. Perbaikannya apa, yakni hanya menyasar kelengkapan jika butuh perbaikan. Bukan tiba-tiba masuk dokumen baru," tambah Arief.

Sebelumnya, sebanyak tiga parpol mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Ketiga parpol itu yakni Partai Idaman, Partai Rakyat dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) ke Bawaslu. Tiga parpol ini termasuk dalam 13 parpol yang status pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 tidak diterima oleh KPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement