Senin 23 Oct 2017 17:55 WIB

Provinsi Lampung Masuk Zona Darurat Narkoba

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebagai pintu gerbang di Pulau Sumatra dan Jawa, Provinsi Lampung yang berada di ujung selatan Pulau Sumatra masuk dalam zona darurat narkoba. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Polda Lampung gencar mencegah dan memberantas peredaran narkoba secara masih dan komprehensif.

"Provinsi Lampung masuk situasi darurat narkoba. Pemerintah Provinsi Lampung dan Polda Lampung bersama stakeholder terkait gencar mencegah dan memberantas narkoba secara masif dan komprehensif," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Heri Suliyanto pada Deklarasi Zona Bebas Narkoba di Desa Kejadian dan Desa Negararatu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin (23/10).

Desa Kejadian dan Desa Negararatu, Tegineneng, Pesawaran, dideklarasikan sebagai Zona Bebas Narkoba. Deklarasi tersebut dilakukan mengingat narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi bangsa.

Salah satu bentuk zona tersebut, yakni dilakukan pemetaan dan pendataan warga di Desa Kejadian dan Negararatu Wates, Kecamatan Tegineneng, pada 20 Oktober 2017 lalu yang melibatkan 37 personel gabungan Polda Lampung dan Polres Pesawaran. Selain itu digelar sosialisasi dan penyuluhan.