Senin 23 Oct 2017 20:10 WIB

14 Kampus Kecam Penahanan Mahasiswa Pendemo Jokowi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
BEM se-Indonesia menggelar unjuk rasa (ilustrasi)
Foto: mgrol97/ Republika
BEM se-Indonesia menggelar unjuk rasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua mahasiswa asal Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Sebelas Maret Surakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas keterlibatan dalam aksi tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Jumat (20/10) lalu. Sikap aparat ini mendapatkan protes dari gerakan mahasiswa 14 kampus di Indonesia.

Kedua mahasiswa tersebut yaitu Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden BEM Universitas Sebelas Maret Surakarta, Wildan Wahyu Nugroho, serta Presiden mahasiswa IPB, Panji Laksono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi yang berujung ricuh tersebut. Selain kedua mahasiswa tersebut, hingga saat ini Polda Metro Jaya masih menahan dua orang mahasiswa yang ikut aksi tersebut yaitu Ihsan Munawar (STEI SEBI), Ardi Sutrisbi (IPB).

Perwakilan Presidium Keluarga Alumni BEM KM IPB, Ach Firman Wahyudi mengkritik penangkapan aparat terhadap keempat mahasiswa ini. Penangkapan keempat mahasiswa ini dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat.

"Kami mendukung adik-adik menyuarakan aspirasinya dan dalam rangka merawat demokrasi kita. Karena menyampaikan pendapat itu dijamin oleh undang-undang," kata Ach Firman Wahyudi kepada Republika.co.id, Senin (23/10).

Menurut Firman, berdasarkan kesaksian para mahasiswa, adanya kericuhan yang terjadi pada Jumat malam lalu, bukan disebabkan mahasiswa, namun disebabkan provokasi aparat. Sebagai dukungan moral, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Presiden Mahasiswa IPB dari tahu 1999-2016.

Selain IPB, kata Firman, pernyataan sikap juga telah disampaikan 13 kampus lainnya yang mendukung gerakan mahasiswa ini. Sementara itu dalam bentuk bantuan hukum, pihak mahasiswa mendapat bantuan dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM).

"PAHAM juga yang mendampingi kedua mahasiswa yang mendapatkan panggilan dari Polda hari ini. Supaya kemudian ada kejelasan pembebasan adik-adik ini dari segala macam tuduhan," kata Firman.

Dukungan dari seluruh komponen masyarakat khususnya BEM lintas angkatan dan semua kampus, kata Firman, dilakukan untuk menyikapi agar tidak terjadi preseden buruk terhadap gerakan mahasiswa. Ia menegaskan, gerakan mahasiswa merupakan bagian dari upaya kontrol sosial pemerintah agar pemerintah berjalan sesuai tujuan.

"Kalau hal seperti ini dibiarkan, mahasiswa nanti pada takut untuk bersuara, mereka takut menyampaikan pendapat, takut kemudian memberikan masukan kepada pemerintah. Khawatir nanti diciduk dan menjadi preseden buruk untuk gerakan mahasiswa berikutnya," tuturnya.

Selain dari pernyataan sikap dan dukungan dari 14 kampus, terdapat aksi solidaritas mahasiswa di masing-masing kampus. Berikut daftar 14 kampus yang menyatakan dukungannya:

1. Bem IPB Lintas Generasi

2. Bem UI Lintas Generasi

3. Bem UNAIR Lintas Generasi

4. Bem UB Lintas Generasi

5. Bem UNJ Lintas Generasi

6. Bem UNS Lintas Generasi

7. BEM UNPAD Lintas Generasi

8. BEM UNMUL Lintas Generasi

9. BEM UNILA Lintas Generasi

10. BEM PNJ Lintas Generasi

11. BEM STEI SEBI Lintas Generasi

12. BEM STEi Tazkia Lintas Generasi

13. BEM Unsoed dari masa ke masa

14. BEM REMA UPI Lintas Generasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement