Senin 23 Oct 2017 20:10 WIB

14 Kampus Kecam Penahanan Mahasiswa Pendemo Jokowi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
BEM se-Indonesia menggelar unjuk rasa (ilustrasi)
Foto: mgrol97/ Republika
BEM se-Indonesia menggelar unjuk rasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua mahasiswa asal Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Sebelas Maret Surakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas keterlibatan dalam aksi tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Jumat (20/10) lalu. Sikap aparat ini mendapatkan protes dari gerakan mahasiswa 14 kampus di Indonesia.

Kedua mahasiswa tersebut yaitu Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden BEM Universitas Sebelas Maret Surakarta, Wildan Wahyu Nugroho, serta Presiden mahasiswa IPB, Panji Laksono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi yang berujung ricuh tersebut. Selain kedua mahasiswa tersebut, hingga saat ini Polda Metro Jaya masih menahan dua orang mahasiswa yang ikut aksi tersebut yaitu Ihsan Munawar (STEI SEBI), Ardi Sutrisbi (IPB).

Perwakilan Presidium Keluarga Alumni BEM KM IPB, Ach Firman Wahyudi mengkritik penangkapan aparat terhadap keempat mahasiswa ini. Penangkapan keempat mahasiswa ini dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat.

"Kami mendukung adik-adik menyuarakan aspirasinya dan dalam rangka merawat demokrasi kita. Karena menyampaikan pendapat itu dijamin oleh undang-undang," kata Ach Firman Wahyudi kepada Republika.co.id, Senin (23/10).