REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah pola pemberian subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. Pola yang sekarang menjadi bantuan sosial dalam bentuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan bantuan sosial (bansos) beras sejahtera (rastra).
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, transformasi dilakukan secara bertahap mulai 2017 di 44 kota yang telah melaksanakan BPNT. Sisanya sebanyak 470 kabupaten/kota masih menggunakan skema subsidi rastra.
Ia mengklaim banyak keuntungan yang diperoleh dari perubahan mekanisme penyaluran rastra ini. Selain lebih transparan, sistem nontunai juga memudahkan pengontrolan bantuan serta memperluas inklusi keuangan di masyarakat.
"Keluarga penerima manfaat (KPM) bebas memilih kualitas beras yang akan dibeli serta kebutuhan pangan lain," kata Khofifah dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) dengan tema "Pemberdayaan dan Keberpihakan untuk Mengatasi Ketimpangan" di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (23/10).
Per bulan setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 110 ribu yang diperuntukkan membeli kebutuhan pangan tertentu yaitu beras, telur, minyak goreng, dan gula. Ia menegaskan, hanya yang berhak akan menerima BPNT.
Penyaluran BPNT akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan empat bank negara yang tergabung dalan Himpunan Bank Negara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Mensoso menambahkan rencananya pada 2018 nanti BPNT semakin diperluas hingga mencapai 10 juta KPM menyasar 98 kota dan 118 kabupaten.