REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak enam orang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina diserahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi ke Kantor Imigrasi Sukabumi pada Senin (23/10) sore. Diduga, keenam warga negara asing (WNA) ini bekerja di Sukabumi tanpa dilengkapi dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, keenam pekerja asal Cina ini dibawa petugas Disnakertrans Sukabumi ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi pada Senin sekitar pukul 16.30 WIB. Keenam TKA ini dibawa dengan menggunakan mobil satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di Kampung Cimelati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Simpenan ada sejumlah WNA yang tengah melakukan pekerjaan," ujar Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada wartawan selepas menyerahkan para TKA ke petugas imigrasi. Laporan ini, kata dia, ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
Langkah tersebut lanjut Ali, dikoordinasikan dengan Imigrasi dan unit pemerintah daerah lainnya seperti Satpol PP. Pengawasan ke lapangan kata dia didasari semangat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya, terang dia, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal.