Selasa 24 Oct 2017 10:01 WIB

PBB Terancam tak Ikut Pemilu 2019, Yusril Lapor ke Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra saat pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam. PBB menjadi salah satu dari 13 parpol yang ditolak berkas pendaftarannya oleh KPU.
Foto: Republika/Dian Erika
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra saat pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam. PBB menjadi salah satu dari 13 parpol yang ditolak berkas pendaftarannya oleh KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono, mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu pada Selasa (24/10). Laporan tersebut rencananya akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.

"Hari ini rencananya kami akan ke Bawaslu untuk melapor. Pak Yusril sendiri yang menyampaikan laporan," ujar Sukmo lewat pesan singkat ketika dikonfirmasi Republika, Selasa.

Menurutnya, PBB telah menuntaskan draf laporan beserta barang bukti pada Senin (23/10). Mengenai pokok laporan, Sukmo masih enggan menyampaikan informasinya. "Nanti langsung akan disampaikan oleh ketua umum kami," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin, sebanyak tiga parpol sudah mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Ketiga parpol itu yakni Partai Idaman, Partai Rakyat dan Partai Pengusaha, dan Pekerja Indonesia (PPPI) ke Bawaslu.

Tiga parpol ini termasuk dalam 13 parpol yang status pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 tidak diterima oleh KPU. PBB pun menjadi salah satu dari 13 parpol itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement