REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronnik (KTP-el), Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melaporkan hakim Cepi Iskandar atas penanganan praperadilan Setnov ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga ada kejanggalan dalam putusan hakim Cepi terkait praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menyikapi laporan tersebut, Bawas MA telah memeriksa pihak Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menghormati serta menunggu proses dan hasil pemeriksaan Bawas MA terhadap hakim Cepi Iskandar. "KPK saya kira lebih tepat menghormati kewenangan tersebut. Kita bisa tunggu hasilnya apa," kata Febri, Selasa (24/10).
Selain Bawas MA, Komisi Yudisial (KY) juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap hakim Cepi. KY mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim Cepi atas keputusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto terhadap KPK.
Terkait hal tersebut, sambung Febri, KPK juga menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada KY. "Nanti lihat hasilnya, KY kan memiliki tugas diatur UU KY. Saya kira akan terang benderang, nanti temuan akan semakin baik untuk proses penegakkan hukum itu sendiri," ujarnya.
Terkait apa yang akan dilakukan KPK kedepannya ihwal status Novanto, sambung Febri, KPK masih fokus mempelajari putusan praperadilan hakim Cepi yang memenangkan Novanto. "KPK sedang mendalami putusan praperadilan tersebut," katanya.