REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi undang-undang. Hal itu disampaikan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dalam pandangan fraksi di Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Perppu Ormas pada Selasa (24/10).
Bagi Gerindra, ancaman hukuman pidana dalam Perppu Ormas sangat berlebihan. "Dari 5-20 tahun bahkan sampai seumur hidup. hukuman terberat yang ada sejak zaman kolonial Belanda, yang luar biasanya, Tidak hanya pimpinan ormas, yang dihukum pidana tapi anggota bersifat pasif. gimana jadinya sebuah ormas memiliki jutaan. Apakah jutaan semuanya harus dipidana dan dipenjarakan," katanya, Selasa.
Menurut Riza, penolakan Fraksi Gerindra terhadap Perppu Ormas berdasarkan syarat dapat dikeluarkannya perppu oleh Pemerintah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/2009. Antara lain, ada kegentingan memaksa, kekosongan hukum atau terjadi kekosongan hukum tetapi tidak dapat diatasi dengan prosedur biasa.
Ketiga prosedur tersebut ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut, sama sekali tidak dipenuhi pemerintah saat menerbitkan Perpu Ormas. "Nah Perppu Ormas melanggar tiga syarat itu. Tidak ada kebutuhan mendesak karena ada UU Ormas, selain itu kondisi bangsa saat ini juga dalam keadaan normal," ujar Riza.
Selain itu, Partai Gerindra menilai Perppu Ormas menjadikan adanya tafsir tunggal terhadap Pancasila. Padahal tidak ada satu badan pun menurutnya yang pantas menilai Pancasila. "Orde Reformasi, BP7 saja sudah dibubarkan. Atas dasar itu tidak pantas tafsir dasar Pancasila diberikan tunggal kepada pemerintah," kata Riza.