Selasa 24 Oct 2017 15:29 WIB

Penerbitan Sertifikat Tahun Ini Baru 1,6 Juta

Rep: Bowo/ Red: Andi Nur Aminah
Warga membaca dokumen sertifikat tanah yang diperoleh dari Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (ilustrasi)
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warga membaca dokumen sertifikat tanah yang diperoleh dari Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tahun 2017 tetap optimistis dengan target percepatan penerbitan sertifikat tanah. Meski sampai Oktober tahun ini progresnya masih di bawah 30 persen.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menargetkan 5 juta sertifikat rampung pada 2017 ini. Namun hingga Oktober 2017 ini jumlah sertifikat yang telah diterbitkan baru mencapai 1,6 juta lembar. Evaluasi atas penerbitan sertifikat baru akan dilaksanakan setelah 20 Desember 2017. "Tapi kelihatannya oke. Sekarang masih sekitar 1,6 juta yang sudah jadi," kata Menteri ATR Sofjan Djalil saat meghadiri dialog nasional, di Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa (24/10).

Sofyan mengatakan, untuk mendukung pencapaian target tersebut, Kementerian ATR terus melakukan sejumlah inovasi. Yang terbaru, Kementeriannya juga menenderkan pengukuran tanah kepada pihak ketiga. Luas tanah yang diukur oleh pihak ketiga ini telah mencapai 1,3 juta hektare. Upaya itu diharapkan akan mampumempercepat proses penerbitan pada tahun 2018 nanti. "Tahun 2018 nanti harapannya bisa lebih banyak lagi," katanya.

Sofyan juga mengakui, secara teknis, sebenarnya tidak ada hambatan dalam pencapaian target penerbitan sertifikat tersebut. Namun untuk target sudah tentu akan semakin besar guna memacu kinerja. "Jika sebelumnya target ini berkisar antara 600 sampai dengan 700 ribu sertifikat, untuk sekarang ini targetnya mencapai 5juta sertifikat," tegasnya.

Sofyan juga menambahkan, program presiden untuk mempercepat sertifikat di Indonesia sudah seperti bola salju yang semakin menggelinding. Semakin lama capaiannya juga akan semakin besar.

"Jadi mudah-mudah target kita 2025, seluruh Indonesia telah bersertifikat bisa dicapai lebih cepat. Apalagi saat ini masing-masing daerah menggerakkan masyarakat untuk mematok masing-masing tanahnya," kata Sofyan.

Upaya ini disebutnya sangat membantu badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan proses pengukuran. Artinya, jika proses pengukuran rampung, maka penerbitan sertifikat hanya tinggal menunggu waktu. "Jadi kalau pengukuran tanah sudah diselesaikan, maka 60 persen pekerjaan dari proses sertifikasi tersebut telah selesai," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement