Selasa 24 Oct 2017 15:52 WIB

Demokrat: Perppu Ormas Kita Terima Dulu, Kemudian Direvisi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Umum Partai Demoktat Syarief Hasan
Foto: ROL/Abdul Kodir
Wakil Ketua Umum Partai Demoktat Syarief Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat yang awalnya menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, akhirnya memutuskan untuk menerima dengan catatan. Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan membantah perubahan sikap ini berkaitan dengan sinyal-sinyal koalisi bersama pemerintah. "Oh iya. Saya pikir itu yang lebih bagus. Jadi kita terima dulu nanti kita bahas. Kalau ada yang perlu direvisi, (baru) direvisi, ya kan?" kata Syarief Hasan, di Gedung DPR RI Jakarta Selasa (24/10).

Syarief menilai Perppu Ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki maksud yang baik. Menurut dia, pemerintah ingin menghadirkan alam demokrasi yang lebih baik. Hal itu telah didasarkan pada penilaian anggota-anggota fraksi Demokrat di Komisi II.

Nantinya, lanjut Syarief, poin-poin yang perlu dievaluasi dari perppu ormas dapat diajukan revisi setelah perppu diterima. Salah satu poin yang mungkin akan diajukan revisi oleh Partai Demokrat menyangkut dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Sekalipun ada tawaran koalisi dari pemerintah, Syarief menegaskan komitmen Partai Demokrat akan tetap sebagai partai penyeimbang. Ia membantah rumor-rumor yang beredar menyusul pertemuan Jokowi dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Oh enggak. Kita nggak pernah mau gabung ke pemerintah. Karena apa, dari awal kan kita nggak berkeringat ya dan komitmen kita, kita tetap sebagai partai penyeimbang," kata Syarief.

Diketahui, peta fraksi-fraksi di DPR RI menyikapi Perppu Ormas terbelah tiga. PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura solid mendukung perppu ormas. PKB, PPP, dan Demokrat menerima perppu ormas dengan catatan. PKS, Gerindra, dan PAN bulat menolak Perppu Ormas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement