REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Lembaga Khusus Dakwah (LDK) PP Muhammadiyah Muhammad Ziyad, mengatakan kode etik dakwah tidak terlalu dibutuhkan, lantaran sudah ada peraturan perundang-undangan yang membahas soal dakwah Islam.
"Sebenarnya perangkat perundang-undangan negara RI telah cukup mengaturnya. Contoh, ketika ada masalah dengan pendirian tempat ibadah. Kembalikan saja pada perangkat hukum yaitu Keputusan Bersama Tiga Menteri," ujar Ziyad kepada Republika.co.id, Selasa (24/10) sore.
Yang repot, dijelaskan Ziyad dengan tegas, justru di lapangan ada pembiaran. Dan ketika sudah menjadi kasus dan mengancam kerukunan umat beragama, baru pemerintah merespon. Sama halnya dengan persoalan etika tentang dakwah ini.
Umat Islam di negeri ini sudah sangat dewasa dalam hal-hal yang terkait dengan kegiatan dakwah, yang belum dewasa justru menanganinya jika ada masalah karena tidak dikembalikan kepada hukum yang ada.
"Contoh, ketika ada ujaran-ujaran kebencian dari tokoh malah dibiarkan, akhirnya turut meletupkan terjadinya konflik di akar rumput," kata dia lagi.
Dari contoh yang ia paparkan, menurut Ziyad, sebenarnya Kementerian Agama (Kemenag) hanya perlu memaksimalkan fungsi Forum Kerukunan antar Umat Beragama (FKUB), untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.
"Dan secara internal, umat Islam harus intensifkan dan maksimalkan forum-forum antar ormas Islam untuk membangun kesepahaman dan kesepakatan bersinergi dalam membina umat. Forum semacam ini jauh lebih bermanfaat dan mencerdaskan," ujar Ziyad.