REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membuat petisi mengenai penangkapan mahasiswa dalam demonstrasi tiga tahun pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla pada Jumat (20/10) lalu. Dalam petisinya BEM SI mengecam aparat keamanan yang semakin brutal dan represif.
Melalui Change.org, sebanyak 35 orang perwakilan kampus yang tergabung dalam BEM SI membuat petisi "Anti Represifitas Aparat dan Pemerintahan yang Anti Kritik" untuk disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya. "Lagi-lagi aparat bertindak arogan kepada mahasiswa, dihajar, dipukuli dan dilempar dengan batu dalam momentum menagih janji 3 tahun Jokowi-JK," tulis pernyataan tersebut seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (24/10).
Pada 20 Oktober 2017, Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia melakukan Aksi penyampaian pendapat di depan istana negara. Menurut BEM SI, aksi dilakukan damai namun dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan. Sebelum penyampaian pendapat dilakukan, cara-cara formal telah dilakukan mahasiswa, seperti menyurati presiden Jokowi- JK pada tanggal 9 September, 2 Oktober dan 9 Oktober agar Presiden mau berdiskusi dengan mahasiswa. Namun dari pihak istana tak kunjung ada tanggapan yang jelas.
Penyampaian pendapat ini bertemakan Sidang Rakyat di depan Istana Negara. Aksi dimulai dengan upacara di kawasan Patung Kuda lalu dilanjutkan dengan longmarch menuju Istana Negara pada pukul 13:00 WIB. Aksi berlangsung damai sampai pada malam hari, namun tepat pada pukul 23.00 wib pihak kepolisian mulai melakukan provokasi dengan mengepung masa aksi.
Kemudian pihak aparat melakukan pembubaran secara paksa masa aksi dengan tindakan kekerasan seperti pelemparan batu, pemukulan dan pengkroyokan. "Masa aksi langsung bubar akibat tindakan aparat keamanan yang arogan," kata pernyataan tersebut.
Kemudian sebanyak tiga belas orang mahasiswa tertangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas. Bahkan penangkapan tersebut dilakukan ketika massa aksi telah membubarkan diri. Massa aksi bubar dan meninggalkan lokasi aksi pada pukul 00:00 WIB.
"Walaupun almamater telah terlepas dari tubuh kami, namun semangat perjuangan melawan kebobrokan akan senantiasa menyala dan menggelora," kata pernyataan tersebut.
Hingga saat ini Polda Metro Jaya masih menahan dua orang mahasiswa yang ikut aksi tersebut yaitu Ihsan Munawar (STEI SEBI), Ardi Sutrisbi (IPB). Selain itu, Polda juga memanggil Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden BEM Universitas Sebelas Maret Surakarta, Wildan Wahyu Nugroho, serta Presiden mahasiswa IPB, Panji Laksono. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi yang berujung ricuh tersebut.
Berikut isi petisi tersebut:
1. Menuntut aparat kepolisian untuk segera membebaskan mahasiswa yang ditahan, dan membebaskannya dari segala tuduhan hukum.
2. Mengecam tindakan represif kepolisian negara dalam menangani aksi demonstrasi.
3. Mendesak presiden Joko Widodo untuk memenuhi tuntutan mahasiswa dan segera menemui mahasiswa sesuai apa yg pernah diucapkan saat kampanye.
4. Menyatakan dengan tegas bahwa Jokowi-JK tidak bertanggung jawab atas kedaulatan rakyatnya dan tidak mampu memenuhi janji-janji kampanye-nya.