REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) I Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menangkap kapal penyelundup yang memuat kurang lebih 100 ekor trenggiling. Penyelundupan satwa liar yang dilindungi tersebut terjadi di perairan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Selasa (24/10).
"Keberhasilan operasi penangkapan tersebut tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi yang bagus antara prajurit Lanal Dumai dan masyarakat untuk memberantas kegiatan penyelundupan ilegal," ujar Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino seperti dalam rilis pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (24/10).
Sebanyak 100 ekor trenggiling dengan berat rata-rata 500 kilogram tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Selain itu aparat Lanal juga menyita satu buah perahu jaring nelayan dengan mesin Dongpeng 16 dari pelaku. Dua pelaku yang diduga sebagai pemilik trenggiling tersebut atas nama Aw dan Be yang beralamat di Selat Baru Sungai Liung Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman trenggiling dari wilayah Kabupaten Bengkalis ke Malaysia dengan menggunakan perahu. Atas dasar informasi tersebut, Danlanal Dumai memerintahkan operasi tertutup yang dibagi menjadi tim darat dan tim laut.
Tim darat bertugas melaksanakan observasi dan pengembangan informasi di sekitar perairan Bengkalis dan Siak kecil serta Pakning yang biasa digunakan sebagai tempat kegiatan tersebut. Sedangkan, tim laut bergerak dengan menggunakan Kapal Patroli Bengkalis dan Combat Boat mengapung di perairan Siak Kecil dan perairan Pakning.
Pada akhirnya, tim darat mendapatkan kapal yang digunakan untuk mengangkut trenggiling melintas di depan pasar baru Pakning dan melaporkan ke tim laut. Selanjutnya tim laut melaksanakan pengejaran dan berhasil menangkap kapal tersebut di depan perairan Bukit Batu.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Yose mengatakan, wilayah kerja Lanal Dumai sangat rentan dengan kegiatan penyelundupan. Oleh sebab itu Lanal Dumai bertekad memaksimalkan dan mengoptimalkan kegiatan patroli laut guna mencegah dan melaksanakan penangkapan terhadap para pelaku penyelundupan. "Untuk itu, perlu peran aktif dari masyarakat berupa informasi apapun mengenai kegiatan ilegal yang merugikan sehingga akan langsung kami tindak lanjuti," jelasnya.