Selasa 24 Oct 2017 20:33 WIB

Presiden UNS Jadi Tersangka, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Universitas Sebelas Maret
Universitas Sebelas Maret

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar aksi damai di halaman Rektorat kampus terkait status tersangka yang dikenakan kepada Presiden BEM UNS 2017 Wildan Wahyu Nugroho pascaaksi evaluasi tiga tahun Jokowi-JK.

Pantauan di lapangan di Kampus UNS Solo, Selasa (24/10), puluhan mahasiswa UNS, alumni BEM, dan Presiden BEM lintas generasi tersebut berkumpul untuk selanjutnya sebagian dari mereka masuk ke Gedung Pusat UNS untuk melakukan konferensi pers dengan wartawan.

Pada konferensi pers tersebut, Presiden BEM UNS tahun 2005 Ikhlas Tamrin menyayangkan penetapan tersangka atas mahasiswa Fakultas Pertanian UNS tersebut.

"Kehadiran kami murni panggilan jiwa kegelisahan hati atas ditersangkakannya Presiden BEM 2017 akibat ingin melakukan refleksi, padahal ini hal yang lumrah. Niatnya baik ingin mengkonsolidasikan gerakan," katanya.

Ia berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya segera membebaskan dan mencabut status hukum tersangka para aktivitis mahasiswa, salah satunya Wildan Wahyu. "Selain itu, kami juga akan melakukan back up dalam hal ini memberikan bantuan advokasi untuk Wildan," katanya.

Mengenai bantuan advokasi saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak rektorat yang juga berjanji akan memberikan bantuan advokasi kepada Wildan.

Terpisah, Wakil Rektor III UNS Prof Darsono berjanji akan memberikan pendampingan hukum terhadap satu mahasiswanya yang saat ini menjadi tersangka. "Untuk pendampingan hukum kami telah tunjuk Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum UNS untuk dapat mendampingi mahasiswa kami," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement