Rabu 25 Oct 2017 03:30 WIB

RAPP Sepakat Perbaiki RKU Hutan Tanaman Industri

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Budi Raharjo
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)
Foto: skyscrapercity.com
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono memastikan saat ini sudah ada kesepakatan dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Bambang mengatakan RAPP sudah mendengarkan perbaikan Rencana Kerja Usaha (RKU) Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diutarakan oleh KLHK.

"RAPP sekarang sudah paham betul tentang RKU ini dan RAPP segera memperbaiki sesuai dengan aturan yang kami lakukan," kata Bambang di KLHK, Selasa (24/10).

Bambang menjelaskan, RKU yang nantinya akan diperbaiki itu akan menjadi pegangan kerja untuk RAPP selama sepuluh tahun. Untuk itu, ia menegaskan KLHK memberikan kesempatan kepada RAPP segera membuat perbaikan RKU.

KLHK pun memberikan tenggat waktu kepada RAPP untuk mengajukan kembali perbaikan RKU tersebut. "Nanti RAPP menyampaikan perbaikan RKU nya kita berikan waktu sampai 30 Oktober 2017. Jadi sampai dengan 30 Oktober RAPP segera selesaikan," jelas Bambang.