REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Temuan dan Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yusti Herlina, mengatakan sudah ada empat partai politik (parpol) yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu membuka masa pelaporan hingga Kamis (26/10).
"Hingga hari ini, ada empat parpol yang melapor ke Bawaslu. Dari empat parpol itu, hanya Partai Bulan Bintang (PBB) yang sudah menyelesaikan kelengkapan berkas laporan," ujar Yusti, Selasa (24/10).
Sementara itu, tiga parpol lain yakni Partai Idaman, Partai Rakyat dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) telah melapor pada Senin (23/10). Namun, berkas pelaporan ketiganya belum lengkap.
Adapun satu parpol lain, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga datang ke Bawaslu pada Selasa. Meski begitu, kedatangan PKPI baru sekedar konsultasi sebelum melaporkan dugaan pelanggaran. Bawaslu memberikan waktu batas pelaporan hingga Kamis mendatang.
"Jam pelaporan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB," tambah Yusti.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, meminta parpol yang merasa dirugikan akibat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 segera melaporkan keluhannya ke Bawaslu. Parpol diberikan kesempatan hingga tujuh hari setelah diketahui atau diketemukan dugaan pelanggaran.
"Silakan parpol segera melapor kepada kami. Nanti kami yang akan melakukan kualifikasi apakah laporannya termasuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau sengketa," ujar Abhan ketika dikonfirmasi Republika, Senin (23/10).
Dia melanjutkan, parpol tidak harus menanti anggota Bawaslu untuk melapor. Pelaporan dapat langsung ditujukan kepada sekretariat pelaporan Bawaslu. "Intinya jangan sampai kadaluwarsa. Jangka waktu pelaporan diberikan kesempatan hingga tujuh hari setelah dugaan pelanggaran diidentifikasi," tegasnya.
Selain itu, parpol diminta melengkapi laporan dengan sejumlah alat bukti. Menurut Abhan, alat bukti bisa berupa apa saja yang dapat menguatkan dugaan pelanggaran ketika masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.