REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, Pansus bisa jadi akan membuat sebuah kesimpulan dari penyelidikan tanpa adanya konfirmasi dari KPK. Taufik mengatakan, pihaknya bisa mengambil keputusan jika memang KPK tidak pernah memenuhi panggilan Pansus Hak Angket.
"Tidak ada strategi kita mendatangkan KPK. Sampai kiamat kita akan tunggu, kalau dia tidak datang juga, nanti kami akan membuat kesimpulan sepihak juga nanti," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Selasa (24/10).
Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan, salah satu rekomendasi adalah tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia saat menegakkan hukum dalam tindak pidana korupsi.
Taufiqulhadi juga membantah pembentukan Densus Tipikor adalah ide dari Pansus Hak Angket KPK. Ia mengatakan, Pansus Hak Angket KPK dibentuk dari usulan Komisi III DPR RI.
"Jadi jangan terbalik-balik, jangan seakan-akan komisi III ditunggangi oleh Pansus, tidak. Pansus sendiri dimunculkan oleh komisi III," jelasnya.
Taufiq membantah tudingan beberapa pihak yang mengatakan komisi III disebutkan berbau suasana rapat Pansus Hak Angket. Akan tetapi Taufiqulhadi tak membantah, secara garis besar, kebijakan-kebijakan yang lahir di Komisi III memiliki pengaruh dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket KPK.