Selasa 24 Oct 2017 22:56 WIB

Pemerintah Minta Polri Matangkan Payung Hukum Densus Tipikor

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Foto: REPUBLIKA/Agung Supriyanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta Polri mematangkan payung hukum rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), sebelum dibentuknya Densus tersebut. Salah satunya, agar Densus benar-benar diisi oleh penyidik yang profesional.

"Agar dimatangkan dulu soal payung hukumnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10).

Hal tersebut merupakan salah satu hal yang diminta pemerintah kepada Polri usai keputusan pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor. Rikwanto menuturkan sejumlah hal lainnya yang diminta pemerintah bila Polri hendak mengajukan kembali wacana pembentukan Densus Tipikor, yakni Polri diminta membuat rincian standar prosedur operasi.

"SOP-nya agar dibuat detil, siapa berbuat apa, tanggung jawabnya sampai dimana harus jelas," ujarnya.

Hal itu penting sehingga diharapkan bila Densus Tipikor benar-benar terbentuk, akan diisi oleh para penyidik yang profesional dan tidak rawan untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Lalu dalam proses rekrutmen penyidik, pemerintah menginginkan rekrutmen dilakukan melalui proses assessment.

"Supaya yang terpilih jadi anggota Densus, kompetensinya sesuai, komitmennya kuat dan konsisten dalam memberantas korupsi," katanya.

Kemudian dari sisi anggaran, harus dikaji ulang kebutuhan riil-nya baik untuk belanja modal, perlengkapan, belanja operasional maupun belanja pegawai.

"Juga bentuk kerja sama dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, KPK, BPK juga perlu dikaji agar bila nanti sudah beroperasi bisa segera sinergis," ujarnya.

Rikwanto mengatakan, nantinya bila sejumlah syarat dari pemerintah bisa dipenuhi, usulan pembentukan Densus Tipikor bisa kembali diajukan Polri. "Usulan tentang Densus Tipikor bisa diajukan lagi nanti melalui pengkajian di Kemenkopolhukam," katanya.

Dalam rapat gabungan Komisi III DPR dengan Polri, Kejaksaan, KPK dan Kemenkumham diperoleh hasil bahwa pemerintah memutuskan menunda pembentukan Densus Tipikor.

Kemudian pemerintah menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antirasuah harus tetap terdepan dalam memberantas kejahatan korupsi.

"KPK diminta lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya, utamanya institusi penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan Densus Tipikor akan dijalankan oleh 3.560 polisi dengan sistem anggaran Densus Tipikor sama seperti KPK, yakni menggunakan sistem at cost (berdasarkan kebutuhan), bukan sistem indeks seperti saat ini.

Densus Tipikor direncanakan akan dipimpin seorang perwira bintang dua. Kepala Densus akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Densus Tipikor tersebut akan dibagi kepada tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).

Anggaran untuk membentuk Densus Tipikor diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 triliun yaitu untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp786 miliar, belanja barang sekitar Rp359 miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement