Rabu 25 Oct 2017 01:30 WIB

Rusia Veto Perpanjangan Misi Penggunaan Senjata Kimia Suriah

Gerakan ISIS di Suriah
Foto: Youtube
Gerakan ISIS di Suriah

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YOTK --  Rusia menggunakan hak veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Selasa (24/10) untuk mencegah pembaharuan mandat terhadap sebuah misi yang menyelidiki penggunaan senjata kimia di Suriah. Penyelidikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi untuk Larangan Senjata Kimia - yang dikenal sebagai Mekanisme Investigasi Bersama (JIM) - dibuat dengan suara bulat oleh 15 anggota Dewan Keamanan PBB pada 2015 dan diperbaharui pada tahun 2016 untuk setahun lagi.

SDF Berhasil Rebut Ladang Minyak Terbesar di Suriah

Misi ini dijadwalkan akan berakhir pada pertengahan November. Cina memilih abstain pada pemungutan suara Selasa, sementara Bolivia bergabung dengan Rusia dalam pemungutan suara dengan memilih 'tidak'. Sebelas negara memilih mendukung usulan tersebut.

Pekan lalu, ISIS menghadapi tekanan kuat dan kehilangan ibu kota de faktonya di Provinsi Ar-Raqqah di Suriah Utara. Ini terjadi setelah serangan selama empat bulan oleh Pasukan Demokratis Suriah (SDF) yang didukung AS. SDF telah sepenuhnya merebut Ar-Raqqah pada Selasa (17/10). Kemenangan itu menandai kelahakan besar pertama ISIS di Suriah, sebab Ar-Raqqah adalah Ibu Kota de Fakto kelompok tersebut.

Dalam satu pekan belakangan, satu kesepakatan dicapai antara SDF dan ISIS dengan penengahan suku setempat di Ar-Raqqah bagi penyerahan diri mereka. Sebanyak 3.500 warga sipil mengungsi dari kota itu selama satu pekan belakangan, selain 275 gerilyawan lokal ISIS, sementara sebanyak 300 lagi orang asing masih berada di kota tersebut untuk menghadapi nasib suram mereka.

Observatorium Suriah bagi Hak Asasi Manusia pada Selasa mengatakan sebanyak 3.250 orang, termasuk 1.130 warga sipil, telah tewas selama pertempuran empat-bulan di Ar-Raqqah.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement