Rabu 25 Oct 2017 09:49 WIB

Perppu Ormasi Disetujui DPR, PAN: Perjuangan Belum Selesai

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU melalui sidang Paripurna Selasa (24/10) kemarin. Kendati telah disahkan, PAN beranggapan bahwa masih ada peluang agar UU itu dibatalkan.

Wakil Sekjen DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan agar masyarakat luas yang merasa dirugikan dengan UU tersebut bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan harapan MK dapat kembali menguji secara objektif UU tentang ormas itu.

"Ormas dan masyarakat luas yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan UU tersebut masih dapat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Saleh melalui siaran pers yang diterima Republika, Rabu (25/10).

Fraksi PAN, lanjut Saleh, telah berjuang semaksimal mungkin dengan menyampaikan berbagai argumennya secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam setiap rapatdi komisi II. Namun memang banyak partai politik lain yang justru mendukung Perppu tersebut.

Setelah perjuangan-perjuangan yang dilakukan PAN namun akhirnya Perppu tersebut tetap harus disahkan. PAN tetap optimis masih ada peluang perjuanganya ini akan berlanjut, yakni dari masyarakat. "Perjuangan selanjutnya kami diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara," ungkap Saleh.

Saleh meyakinkan bahwa perjuangan di MK nanti bisa menghasilkan putusan membatalkan UU ormas itu. Pasalnya ada banyak kasus di mana DPR telah mengesahkan UU yang banyak klausulnya hingga kemudian dibatalkan oleh MK.

"Setelah disahkan kemarin, tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara. Setelah itu, langkah judicial review bisa dilakukan. Ini salah satu bagian dari indahnya demokrasi kita. Melalui pintu ini, keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," terang dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement