REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang belum menjadi akhir perjuangan.
"Ormas dan masyarakat luas yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan Undang-Undang tersebut masih bisa melakukan ujia material ke Mahkamah Konstitusi," kata Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (25/10).
Saleh mengatakan semua tuntutan yang selama ini disuarakan dapat disampaikan dan diuji secara objektif di hadapan para hakim konstitusi di MK. Perjuangan selanjutnya diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara.
Melihat wacana dan pendapat terkait Perppu Ormas, sangat memungkinkan MK membatalkan Undang-Undang tersebut. "Perjuangan secara politik telah maksimal dilakukan. Fraksi PAN di DPR misalnya, sejak awal telah menyampaikan argumentasi secara yuridis, filosofis dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II," tuturnya.
Namun, kenyataan politik berkata lain. Mayoritas fraksi di DPR ternyata lebih mendukung Perppu Ormas untuk menjadi Undang-Undang. Paripurna DPR pada Selasa (24/10) menyepakati Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang melalui pengambilan suara terbanyak.
Dari 445 anggota DPR yang hadir, 314 anggota dari tujuh fraksi setuju Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang sedangkan 131 anggota dari tiga fraksi menolak.