REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI dari fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengapreasiasi disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPILN). UU disahkan setelah pembahasan yang cukup panjang selama tujuh tahun.
"Ini adalah tonggak sejarah yang penting bagi perlindungan pekerja migran Indonesia, karena Indonesia adalah salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia," kata Rieke di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/10).
Rieke mengatakan UU Pekerja Migran ini akan meningkatkan perlindungan pekerja migran di luar negeri. Yakni, dengan dimasukkannya jaminan sosial bagi pekerja migran dan keluarganya di pasal 29. Rieke meyakini tidak ada keadilan dan kesejahteraan sosial tanpa sistem jaminan sosial nasional.
Selama ini, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dilakukan oleh swasta dalam tiga konsorsium besar. Namun, perlindungan tersebut menimbulkan banyak persoalan klaim. Terdapat 13 program asuransi yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia, dengan premi sebesar RP 400 ribu per orang, yang sulit dicairkan.
Perlindungan jaminan sosial ini akan diselenggarakan oleh BPJS. Tidak hanya untuk melindungi pekerja migran Indonesia, tapi menjadi salah satu syarat pembukaan tujuan penempatan pekerja migran Indonesia di suatu negara. Syarat jaminan sosial tidak pernah diatur sebelumnya.
Menyusul disahkannya RUU ini, Rieke meminta PP Menteri Tenaga Kerja No 7 tahun 2017 tentang program jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia bisa segera diperbaiki,. "Ditambah dengan jaminan pensiun bagi pekerja migran Indonesia," ujar Rieke.