Rabu 25 Oct 2017 15:43 WIB

MoU dengan Polri Demi Pengelolaan DD Lebih Baik

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Eko Sandjojo, saat meninjau langsung penggunaan dana desa yang dimanfaatkan untuk infrastruktur  di Desa Pabentengang.
Foto: Kemendesa
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Eko Sandjojo, saat meninjau langsung penggunaan dana desa yang dimanfaatkan untuk infrastruktur di Desa Pabentengang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah terus memperbaiki pengelolaan dana desa. Tidak hanya dari sisi mekanisme distribusi yang kian dipercepat, tetapi juga dari sisi pengawasan termasuk melibatkan aparatur Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Kami terus memperbaiki pengelolaan dana desa (DD), agar tujuan menciptakan kesejahteraan warga desa bisa secepatnya terwujud termasuk mengadakan kerja sama dengan banyak kalangan untuk ikut aktif mengawasi,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, dalam rilis yang dikirimkan ke Republika.co.id,

Eko menjelaskan pemerintah telah banyak melakukan terobosan baik dari sisi distribusi, pengelolaan, maupun pengawasan dana desa. Dari sisi distribusi misalnya pencairan dana desa kini tak lagi terpusat dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) tetapi bisa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang tersebar di berbagai daerah.

Dari sisi pengelolaan, Kemendesa PDTT juga telah menyiapkan empat program prioritas yakni adanya produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades), pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembuatan embung, dan pembuatan sarana olah raga. Keempat program prioritas diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi di kawasan perdesaan. 

“Pun begitu dengan sisi pengawasan di mana, Kemendesa PDTT berusaha melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi dana desa,” kata Menteri Eko.

Khusus untuk pengawasan, lanjut Eko pihaknya mengadakan kerjasama dengan banyak kementerian/lembaga termasuk organisasi keagamaan. Di bulan Oktober ini saja, Kemendesa PDTT telah menandatangani nota kesepahaman dengan berbagai kalangan. Di antarannya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri, juga dengan majelis Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT). “Kami berprinsip semakin banyak pihak yang mengawasi dana desa maka pengelolaannya bakal semakin bagus. Baik dari sisi distribusi hingga pelaksanaan program di lapangan,” ujarnya.

Terkait keberatan sebagian kepala desa terhadap keterlibatan Polri, Eko meminta jangan terlalu dibesar-besarkan. Dia mengatakan keterlibatan Polri dalam mengawasi pengelolaan dana desa seperti keterlibatan aparat penegak hukum lainnya seperti  KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK. Dia menjamin tidak akan ada kriminalisasi terhadap aparatur desa yang bekerja dengan benar. “Bahkan Kapolri sudah mewanti-wanti aparatnya untuk tidak main-main dengan d

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement