REPUBLIKA.CO.ID, SELANDIA BARU -- Eminem baru saja memenangkan sebuah gugatan terkait pelanggaran hak cipta musik terhadap salah satu partai politik di Selandia Baru. Lagunya 'Lose Yourself' terbukti dijiplak untuk keperluan kampanye partai tersebut.
Pada tahun 2014 lalu, Partai Nasional Konservatif menjalankan kampanye pemilu dengan sebuah iklan yang menggunakan lagu berjudul 'Eminem Esque'. Lagu tersebut dianggap memiliki kesamaan nada dengan lagu 'Lose Yourself'.
Iklan tersebut ditayangkan sebanyak 186 kali sepanjang kampanye, sebelum ditarik kembali. Eminem dan perusahaan penerbitannya, Eight Mile Style, kemudian melayangkan gugatan atas tuntutan penjiplakan.
Pengadilan Tinggi Selandia Baru yang dipimpin Hakim Helen Cull memutuskan memenangkan rapper tersebut dan memerintahkan Partai Nasional Konservatif untuk membayar 600.000 dolar New Zealand. Ditambah bunga kepada perusahaan produksi lagu Eminem.
Setelah diselidiki, terungkap bahwa komposer untuk 'Eminem Esque' memang sudah membayangkan lagu 'Lose Yourself' sebelum menulis lagu untuk kampanye tersebut.
Keputusan ini menjadi salah satu momen penting dalam dunia hak cipta musik. Terutama pada kasus penjiplakan untuk iklan komersial.