REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik disahkanya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (25/10) kemarin. Ia menilai UU tersebut bisa merugikan kelompok masyarakat tertentu.
"Saya termasuk orang yang mengkritik (UU Ormas) ini, hati-hati aja lah ya," katanya kepada wartawan di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (25/10).
Ia mengatakan, jika ia menjadi presiden maka UU tersebut akan dibatalkan. Sebab, ia beranggapan dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi UU, dapat merugikan kelompok masyarakat.
"Itu bisa merugikan orang, dan itu bukan sekarang, tapi yang akan datang, makanya kita perlu hati-hati," ujarnya.
Fahri menambahkan, untuk berhati-hati jika UU Ormas ini dilanjutkan. Ia beranggapan akan ada pihak yang bisa menggunakan UU tersebut untuk kepentingan sepihak. "Itu berbahaya, karena saya gak mau membiarkan kelompok tertentu yang menggunakan (UU Ormas) ini untuk menghancurkan kelompok lain," katanya.
(Baca: PKS Dukung Masyarakat Ajukan Judicial Review Perppu Ormas)