Rabu 25 Oct 2017 18:25 WIB

Menhub: Aturan Taksi Daring tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Menhub Budi Karya Sumadi memberi keterangan pers tentang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menhub Budi Karya Sumadi memberi keterangan pers tentang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menyelesaikan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Usai menghadiri diskusi di Harris Vertu Hotel, Rabu (25/10), Menteri Perhubungan (Menhub) menuturkan sudah ada kemajuan mengenai proses pembuatan revisi aturan taksi daring tersebut.

Budi mengungkapkan perkembangan revisi tersebut sudah sampai ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam). "Revisinya sudah (di Kemenkopolhukam). Kapan terbitnya tunggu dari Kemenkopolhukam dulu," kata Budi di Jakarta, Rabu (25/10).

Untuk itu, ia mengimbau dan meminta untuk menyepakati aturan tersebut meski tidak bisa memuaskan semua pihak. Sebab, kata Budi, jika ada pihak yang memaksakan kehendak maka akan terus menimbulkan masalah dan tidak mencapai kesepakatan.

Menurut Budi jika ketidaksepakatan terus berlanjut maka akan membuat masyarakat semakin emosional. "Saya yakin semua bisa berjalan baik karena dari pembicaraan-pembicaraan yang saya lakukan itu memberikan respon yang baik," ujar Budi.

Budi memastikan sosialisasi yang dilakukan di tujuh kota juga mendapatkan respon yang baik terkait revisi aturan tersebut. Untuk itu, diskusi yang dilakukan saat ini, Budi mengharapkan adanya kesepakatan untuk mencapai kesetaraan baik untuk taksi daring dan konvensional.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multi Moda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana memastikan revisi akan tetap akan berlaku tepat waktu pada 1 November 2017. Meski masih ada banyak pihak yang masih memiliki keberatan.

Cucu yakin semua pihak bisa berpikir secara dewasa karena meski revisi belum bida dikatakan sempurna tetapi untuk kesetaraan semua pihak. "Insya Allah kita berjalan di payung yang sama untuk memberikan ruang yang sama kepada semuanya," tutur Cucu.

Revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 akan berlaku awal bulan depan dengan diberikan masa peralihan selama tiga bulan. Dalam masa peralihan tersebut, semua pihak terutama taksi daring bisa melakukan penyesuaian terkait izin dan perlengkapan yang harus diterapkan sesuai aturan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement