Rabu 25 Oct 2017 18:27 WIB

MK akan Putuskan NO Atas Gugatan Perppu Ormas, Ini Artinya

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang gugatan atas Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana sidang gugatan atas Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara  Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, perkara Perppu Ormas telah kehilangan obyek gugatan. Alasannya, Perppu Ormas sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Selasa (24/10). "Kemungkinan segera diputus NO. Tetapi, pemohon tidak kehilangan kesempatan menguji materi UU tentang Penetapan Perpu Ormas menjadi UU," kata Fajar, Rabu (25/10).

Dalam bahasa hukum, putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili, sehingga tidak ada obyek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Pengujian Perppu Ormas saat ini menjadi kehilangan obyek. Fajar mengatakan, memang begitulah sistem dan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, jika pengujian suatu konstitusi sudah kehilangan obyek, kemudian langsung serta merta menggantinya di persidangan, akan tmenjadi idak lazim.

Sebelumnya DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 Tentang Ormas menjadi UU melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Perppu Ormas disahkan melalui mekanisme voting. Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu menjadi UU, di antaranya, PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura. Kemudian Partai Demokrat, PKB, dan PPP menerima dengan catatan. Sementara PKS, Gerindra dan PAN bersikap menolak.

Salah satu penggugat Perppu Nomor 2/2017 Tentang Ormas adalah juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. HTI menggugat Perppu Ormas lewat  yang didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement