Rabu 25 Oct 2017 18:46 WIB

Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Musa Zainuddin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR nonaktif dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang Rp 7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrasktruktur di Maluku dan Maluku Utara. "Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/10).

JPU KPK juga menuntut Musa membayar uang pidana tambahan senilai Rp 7 miliar yaitu dari uang yang diterimanya. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Musa Zainuddin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti teresbut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," tambah jaksa Ariawan.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Musa. Karena, menurut jaksa, sebagai anggota DPR Musa dinilai mencederai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Musa Zainuddin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa Musa Zainuddin selesai menjalani pihak pokoknya," ucap jaksa Ariawan.

Dalam perkara ini, Musa Zainuddin bersama-sama dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara menerima hadiah uang sejumlah Rp 7 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama agar mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrakstruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Atas tuntutan ini, Musa dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 1 November.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement