Rabu 25 Oct 2017 19:16 WIB

Polisi: Ibu Pembunuh Anak Terancam Hukuman Seumur Hidup

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: pixabay
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Novri Turangga menyatakan, terduga ibu pembunuh anak kandungnya sendiri di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (23/10) terancam hukuman seumur hidup karena terindikasi ada unsur perencanaan.

"Kalau memang terbukti berencana bisa seumur hidup," kata Novri kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, tersangka Cucu (27) sementara masih dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.

Tersangka, kata Novri, sementara akan dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 76C junto Pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Sementara dengan pasal yang diterapkan diancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.