REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Novri Turangga menyatakan, terduga ibu pembunuh anak kandungnya sendiri di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (23/10) terancam hukuman seumur hidup karena terindikasi ada unsur perencanaan.
"Kalau memang terbukti berencana bisa seumur hidup," kata Novri kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, tersangka Cucu (27) sementara masih dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
Tersangka, kata Novri, sementara akan dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 76C junto Pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Sementara dengan pasal yang diterapkan diancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Ia menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap anak Muhammad Ismail berusia tiga bulan terungkap setelah ibu kandungnya menyerahkan diri ke Polsek Karangpawitan.
Pengakuan tersangka, kata Novri, anaknya meninggal setelah ditutupi bantal kemudian diduduki kurang lebih selama satu jam di rumah sendiri Kampung Patrol, Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan.
Kapolres menilai saat pemeriksaan tersangka tidak menunjukan ekpresi wajah kesedihan. Bahkan tersangka lancar menjelaskan kronologis pembunuhan anak keduanya itu. "Harus diperiksa juga kejiwaannya, apakah ada motif yang lain juga harus didalami," ucapnya.