REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2017. Salah satu alasan RUU LPKP dibuat karena pemerintah dinilai kurang perhatian terhadap lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam hal pembagian anggaran.
"Kenyataan memang seperti itu, jadi kalau kita melihat peta anggaran itu memang rasa keadilan belum dirasakan oleh kita," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK), Dirjen Pendis Kemenag RI, Dr HA Umar MA kepada Republika.co.id, Rabu (25/10).
Umar mengatakan, anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN penyalurannya tidak seimbang dan adil. "Anggarannya sudah dibagi, Kemendikbud dan Kemenristekdikti dapat sendiri anggarannya. Ada juga dana yang dialokasikan ke daerah dengan jumlah yang sangat besar," ujarnya.
"Sementara itu kita dapat anggaran satu kue tapi dibagi seluruhnya untuk RA sampai perguruan tinggi. Rasanya belum ada keadilan," sambung dia.
Namun, pihaknya melihat RUU LPKP dengan positif. Dia berharap, barangkali dengan kehadiran UU LPKP, maka lembaga pendidikan keagamaan akan punya kamar tersendiri dan mendapat perhatian cukup besar.
Menurutnya, jika lembaga pendidikan keagamaan menjadi bagian tersendiri, maka akan punya kamar tersendiri. Sebab selama ini satu kamar dibagi-bagi untuk beberapa. Artinya, kamarnya direktur jenderal, tapi dibagi untuk beberapa direktur yang jumlahnya sangat banyak sekali.
"Mungkin kalau punya kamar sendiri-sendiri, punya peluang anggaran yang lebih bagus. Sehingga kehadiran pemerintah di mata masyarakat akan berimbang," ujarnya.