REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad SirajuddinSyamsuddin menginginkan Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan UUD 1945. Din juga menghormati pihak yang ingin menggugat UU Ormas tersebut.
"Saya dari awal tetap menginginkan UU Ormas itu sesuai dengan UUD 45, pertama pasal 28," katanya kepada wartawan di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (25/10).
Pasal 28 sendiri berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
Ketika masih menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, ia mengatakan Muhammadiyah intensif ke DPR untuk melakukan judicial review.
"(Muhammadiyah) intensif ke DPR melakukan judicial review pada UU itu di MK dulu. Tapi kalau sekarang ya, ibaratnya nasi sudah menjadi bubur, apa lagi yang ingin dikatakan," tambahnya.
Judicial review sendiri merupakan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi(MK). Namun ia tidak mempermasalahkan jika ada organisasi masyarakat (Ormas) yang ingin menggugat UU Ormas tersebut.
"Tapi kalau ada ormas yang mau menggugat lagi itu hak mereka," ucapnya.