REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu menyerukan agar pengusaha yang menggunakan jasa angkutan peti kemas menaati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
"Kami harap kerja sama para pengusaha pengguna jasa angkutan peti kemas atau kontainer dan sejenisnya agar mengikuti waktu dan rute yang telah ditetapkan pemerintah," kata Pasha di Palu, Rabu.
Pasha didampingi sejumlah pejabat Pemkot Palu, Rabu, mengunjungi dan menyosialisasikan kebijakan tentang pengaturan serta rute peti kemas kepada pengusaha dan pemilik toko di Kota Palu.
Dalam kunjungannya, ia mengingatkan agar pemilik usaha menggunakan kendaraan truk bertonase di bawah delapan ton saat mendistribusikan barang ke dalam kota.
Pasha menjelaskan, pelarangan aktivitas peti kemas pada jam tertentu telah diatur melalui Keputusan Wali Kota Palu Nomor: 551.2/549/Dishub/2017 tentang Pengoperasian dan Lintasan Angkutan Peti Kemas.
Keputusan ini diterapkan Pemerintah Kota Palu pada awal Oktober 2017.
Kebijakan tersebut ditentang sebagian kelompok buruh karena dinilai menggangu kestabilan ekonomi di kota itu.
Penerpan waktu operasi di atas pukul 00.00 dini hari menurut para buruh dan sopir kontainer memberikan dampak negatif bagi mereka.
Meski kebijakan ini terus mendapat perlawanan dari segelintir kelompok, namun pemerintah setempat tidak akan mencabut kebijakannya itu.
"Kami tak hentinya menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pemilik toko. Kami minta juga agar para pengusaha dapat bekerja sama dan bisa memahami permintaan masyarakat lain khususnya para pengguna jalan," katanya.