REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi meninggalkan Mapolres Nganjuk, lokasi pemeriksaan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Nganjuk, terkait dengan operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Taufiqurrahman. Dari pantauan Kamis (26/10), tim tersebut meninggalkan Mapolres Nganjuk sekitar pukul 07.00 WIB.
Penyidik lewat pintu belakang mapolres dan langsung meninggalkan kantor tersebut. Namun, untuk para pejabat yang diperiksa ternyata tidak ikut lewat pintu belakang. Hingga kini, belum diketahui sejumlah pejabat yang diperiksa tersebut, apakah ikut ke Jakarta atau dibawa ke Polda Jatim. Namun, mereka telah diperiksa intensif di polres sehari semalam dengan penjagaan yang ketat.
KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Pemkab Nganjuk di Jakarta dan Kabupaten Nganjuk. Sejumlah pejabat yang diamankan, termasuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Ita Triwibawati (istri), kepala sekolah, serta ajudan. Mereka diperiksa di Jakarta.
Beberapa pejabat yang diperiksa di Mapolres Nganjuk, adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, sejumlah pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, kepala sekolah, serta beberapa orang yang dikabarkan ajudan dan sopir. Mereka diperiksa di Mapolres Nganjuk. Mereka dibawa ke tempat itu sejak Rabu (25/10) siang hingga Kamis pagi.
Kasus yang diduga melibatkan banyak pejabat Pemkab Nganjuk itu, terkait dengan dugaan gratifikasi jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk pada 2017. Sebanyak 12 penyidik KPK ditugaskan ke Kabupaten Nganjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Kepala Bagian Hubungan Masayarat Pemkab Nganjuk Agus Irianto membenarkan adanya pejabat di kabupaten itu yang diperiksa oleh KPK. Namun, ia mengaku belum tahu persis kasus yang diselidiki KPK tersebut dan hanya mendapatkan informasi terkait dengan pemeriksaan.
"Dari informasi yang saya terima, ada dua petugas KPK yang datang ke Dinas Lingkungan Hidup menemui kepala dinas. Tadi hanya dimintai keterangan saja sekarang masih di polres," kata Agus.
Taufiqurrahman merupakan Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Ia juga pernah berurusan dengan KPK pada 2016 bahkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.
Beberapa proyek itu misalnya pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, dan sejumlah proyek lainnya.
Tidak terima atas penetapan status tersangka, Taufiqurrahman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan. Namun, kasus tersebut tetap diproses hingga terjadi OTT KPK tersebut.
Bupati Nganjuk itu juga sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Nganjuk, namun karena perkara hukum yang melibatkannya, DPP PDIP akhirnya memecatnya.