REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Satgas Kepresidenan Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menyatakan dalam menentukan sebuah proyek yang berhubungan dengan lingkungan hidup harus mengacu pada Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009. Dalam UU tersebut ada banyak aspek dan elemen yang harus diperhatikan dan dipenuhi ketika akan melaksanakan suatu proyek mengenai lingkungan hidup.
Di antaranya ada kelayakan hidup strategis (KLHS), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Izin lingkungan, pengawasan, dan penegakan hukum. Aspek-aspek tersebut saling berkaitan dan berhubungan.
Ota, panggilan akrab Achmad Santosa, menyatakan contoh dalam membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus didasarkan pada KLHS. Begitu pula dengan amdal yang berdasarkan pada RTRW. Semuanya saling berkaitan dan tidak bisa dilangkahi begitu saja.
"Kita punya UU 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Kaitannya dengan reklamasi, apakah KLHS itu sudah ada?" ucap Achmad Santosa di Gedung Sarinah Kantor KPBB, Jakarta, Rabu (25/10).
KLHS yang kita dengar sudah disusun oleh pemerintah daerah DKI dan divalidasi oleh LHK dan juga sudah diberikan rekomendasi. Pertanyaan berikutnya yang terlontar adalah dengan syarat berlapis seperti itu apakah permintaan dari LHK, validasi, dan rekomendasi tersebut sudah diintegrasikan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang setara dengan RTRW.
"Nah kita harus lihat apakah raperdanya itu sudah mengintegrasikan atau belum persetujuan validasi dari KLHS," ujar tokoh yang pernah menjadi Deputi Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ini.
Pelaksana sementara pemimpin KPK tahun 2009 tersebut juga menyatakan bahwa sebelumnya sudah keluar surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengizinkan reklamasi pulau C, D, dan G. Hal tersebut sebenarnya perlu dipastikan apakah semua proses perizinan sudah dilakukan atau belum. Jika sudah terintegrasi dengan Ranperda maka Amdal harus sudah dimulai.
"Perlu izin lingkungan dulu keluar baru izin reklamasi keluar. Kalau Moratorium dicabut menurut saya itu terlalu tergesa-gesa. Urutan-urutan tersebut menurut saya perlu dicermati oleh kita semua," jelasnya.
Menurut Achmad Santosa, UU tersebut bukan untuk memepersulit suatu pembangunan. Hal tersebut justru sebagai acuan untuk melakukan pembangunan berkelanjutan secara taat azas. UU tersebut juga akan menyelamatkan masyarakat juga lingkungan.
Terakhir, Achmad Santosa juga menegaskan bahwa urut-urutan untuk membangun suatu proyek perlu diingat. Ada KLHS-RTRW-Andal-Izin lingkungan-Izin operasional.