REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tak setuju dengan opini yang dibangun Mahfud MD soal Hizbut Tahrir (HTI) sudah tamat. Hal itu disampaikan Yusril usai mengikuti sidang gugatan pembubaran HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (26/10).
"Ada opini yang dibangun Mahfud MD, HTI sudah mati dengan disahkannya Perppu jadi UU. Sebenarnya belum mati, kami kira sudah pingsan saja, dan itu bisa bangun lagi kalau PTUN mengabulkan petitum kami," ujar Kuasa Hukum HTI itu.
Dalam sidang ini, HTI melawan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas pembubaran yang dilakukannya sejak Juli 2017 lalu. "Kalau ditunda pelaksanannya, HTI hidup lagi, enggak sesederhana sepeti kata Pak Mahfud MD," katanya.
Pengacara HTI itu mengatakan petitum gugatan HTI dalam hal ini terkait dua hal, yaitu meminta PTUN menunda berlakunya keputusan Menkumhan dan membatalkan putusan tersebut. Sebelumnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya menyatakan dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR RI, maka pembubaran HTI sudah sah.
Selain itu, majelis hakim MK harus segera memutuskan gugatan Perppu Ormas tidak diterima karena sudah kehilangan objek. "3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi," tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd, Rabu (25/10).