Kamis 26 Oct 2017 13:46 WIB

Aktivis HAM Demo Pemerintah Quebec Larang Muslimah Bercadar

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Wanita mengenakan cadar.
Foto: EPA
Wanita mengenakan cadar.

REPUBLIKA.CO.ID, KANADA -- Pemerintah Quebec secara kukuh membela undang-undang Nomor 62 mengenai pelarangan penggunaan cadar, dalam menghadapi demonstrasi publik di Montreal, kota terbesar di provinsi ini. Demonstrasi tersebut dilakukan oleh kelompok hak asasi manusia (HAM).

Para pemrotes mengenakan selendang, syal, masker, dan benda-benda lainnya di wajah mereka di sepanjang rute bus populer yang menghubungkan lingkungan multikultural Montreal dengan pusat kota untuk memprotes undang-undang tersebut, dilansir dari laman Aljazirah, Kamis (26/10).

Pada Ahad  lalu, sekelompok wanita Muslim dan pemrotes lainnya mengenakan niqab, selendang, dan penutup wajah di metro Montreal untuk memprotes undang-undang tersebut. Shaheen Ashraf dari Dewan Muslimah Kanada (CCMW) mengatakan, bahwa undang-undang tersebut masih membingungkan dan tidak jelas bagi banyak orang.

"Orang- orang memiliki hak untuk melakukan demonstrasi karena mereka bingung dan marah. Mereka tidak suka pemerintah mengganggu cara mereka berpakaian," kata Ashraf.

Dia mengatakan, bahwa CCMW menulis surat kepada Quebec Premier Philippe Couillard untuk menolak undang-undang tersebut. "Bagi saya, apa perbedaan antara rezim yang memberitahu Anda untuk mengenakan cadar, dan rezim yang meminta Anda untuk melepasnya?" kata Ashraf.

Quebec tampaknya mengalami sedikit kemunduran pada Selasa, saat Menteri Kehakiman Stephanie Vallee meminta maaf karena tidak segera mengklarifikasi undang-undang tersebut setelah disahkan. "Undang-undang ini, yang akan segera berlaku, diberlakukan bila pegawai sektor publik dan anggota masyarakat perlu mengomunikasikan atau mengidentifikasi diri mereka pada saat mereka memberi dan menerima layanan publik," kata Vallee saat konferensi pers di Quebec City.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement