Kamis 26 Oct 2017 14:27 WIB

Pengadilan Pakistan Perintahkan Penahanan untuk Nawaz Sharif

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Nawaz Sharif
Foto: Reuters/Damir Sagolj
Nawaz Sharif

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif pada Kamis (26/10). Sharif didakwa dalam dua kasus korupsi yang mencuat dari bocoran Panama Papers.

Sharif saat ini tengah berada di London bersama istrinya Kalsum yang sedang menjalani perawatan kanker. Ia belum kembali ke Pakistan sejak kembali didakwa atas tuduhan korupsi pada awal bulan ini.

"Pengadilan mengeluarkan perintah penangkapan untuk mantan perdana menteri dalam dua kasus dugaan korupsi hari ini dan menunda persidangan sampai 3 November," kata salah satu pengacara Sharif, Zafir Khan, dikutip Arab News.

Pakistan Muslim League-Nawaz (PML-N) yang mendukung Sharif, telah terjebak di belakang pemimpin mereka itu. Namun tekanan hukum terus memicu keretakan di dalam partai menjelang pemilihan umum yang akan diadakan tahun depan.

Menteri Federal untuk Koordinasi Antar Provinsi Pakistan, Riaz Pirzada, berbicara di depan publik pekan lalu untuk meminta adik laki-laki Sharif, kepala menteri provinsi Punjab, Shahbaz Sharif, agar mengambil alih kepemimpinan partai.

"Kami tidak keberatan dengan kepemimpinan Nawaz tapi kami khawatir bagaimana partai tersebut akan memenangkan pemilihan berikutnya," kata Pirzada.

Pada akhir Juli lalu, Mahkamah Agung telah memecat Sharif menyusul dibukanya penyelidikan atas tuduhan korupsi terhadap ia dan keluarganya. Sharif menjadi perdana menteri ke-15 dalam sejarah 70 tahun Pakistan yang harus digulingkan sebelum menyelesaikan masa jabatan penuh.

Bocoran Panama Papers tahun lalu, telah memicu media untuk mengekspos gaya hidup mewah dan properti kelas atas milik keluarganya di London.

Mahkamah Agung Pakistan dalam putusannya juga melarang Nawaz Sharif untuk kembali mendapatkan jabatan politik. Beberapa hari setelah digulingkan, Sharif menunjuk perdana menteri saat ini Shahid Khaqan Abbasi untuk menggantikannya sementara dan menunjuk adiknya Shahbaz sebagai pengganti permanennya.

Pada 1993, Sharif dipecat dari jabatan pertamanya sebagai perdana menteri karena korupsi. Sementara pada 1999 dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah masa jabatan keduanya berakhir dengan sebuah kudeta militer.

Setelah kudeta tersebut, dia diizinkan masuk ke pengasingan di Arab Saudi. Ia kembali ke Pakistan pada 2007 sebelum menjadi perdana menteri untuk ketiga kalinya pada 2013.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement