Kamis 26 Oct 2017 14:27 WIB

Pengadilan Pakistan Perintahkan Penahanan untuk Nawaz Sharif

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Nawaz Sharif
Foto: Reuters/Damir Sagolj
Nawaz Sharif

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif pada Kamis (26/10). Sharif didakwa dalam dua kasus korupsi yang mencuat dari bocoran Panama Papers.

Sharif saat ini tengah berada di London bersama istrinya Kalsum yang sedang menjalani perawatan kanker. Ia belum kembali ke Pakistan sejak kembali didakwa atas tuduhan korupsi pada awal bulan ini.

"Pengadilan mengeluarkan perintah penangkapan untuk mantan perdana menteri dalam dua kasus dugaan korupsi hari ini dan menunda persidangan sampai 3 November," kata salah satu pengacara Sharif, Zafir Khan, dikutip Arab News.

Pakistan Muslim League-Nawaz (PML-N) yang mendukung Sharif, telah terjebak di belakang pemimpin mereka itu. Namun tekanan hukum terus memicu keretakan di dalam partai menjelang pemilihan umum yang akan diadakan tahun depan.