Kamis 26 Oct 2017 16:13 WIB

Kapolri: Densus Tipikor tak akan Ganggu Kerja KPK

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali menegaskan, Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang direncanakan oleh Polri bukanlah murni lembaga baru. "Saya jelaskan, itu tidak mengubah lembaga baru. Dan itu tidak banyak bersinggungan apalagi mengurangi kewenangan instansi lain," ujar Tito di PTIK, Jakarta, Kamis (26/10).

"KPK tetap jalan, monggo (silakan) tidak ada masalah, tidak akan terganggu dengan adanya densus apapun namanya juga," katanya lagi.

Tito mengungkapkan, yang menjadi masalah dalam penindakan korupsi adalah sifatnya yang masif. Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) juga menunjukkan banyaknya kasus korupsi. Hal tersebut kemudian juga menjadi konsentrasi Polri.

"Bahkan saya udah sampaikan di ratas, kalau saya mau mengaktifkan penanganan korupsi ini, ini mungkin OTT-nya, penangkapan bisa kita laksanakan tiap 2-3 hari sekali," lanjut Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mencontohkan, Satgas Pangan bentukan Polri, selama dua bulan mendapati 322 perkara. Kemudian, Satgas Saber Pungli dalam setahun mendapati 1.100 perkara. Masifnya perkara korupsi di negeri ini, dinilai Tito akan memberikan peluang pembagian kewenangan semakin mudah. "Gampang, karena yang korupsi juga banyak," pungkas dia.

Terkait pembentukan Densus Tipikor ini, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda rencana pembentukannya usai rapat terbatas Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10) siang. Pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi. Pembentukan ini pun akan dikoirdinasikan dengan Menko Polhukam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement