Kamis 26 Oct 2017 17:20 WIB

Dua Mahasiswa Aksi Tiga Tahun Jokowi Penuhi Panggilan Polisi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
BEM se-Indonesia menggelar unjuk rasa, Senin (16/10).
Foto: foto: Mgrol97
BEM se-Indonesia menggelar unjuk rasa, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua mahasiswa yang dijadikan tersangka dalam aksi demonstrasi tiga tahun Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla sedang melalui proses penyidikan. Keduanya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, menyusul dua mahasiswa yang ditangkap pada hari Jumat (20/10) lalu.

Dua orang mahasiswa yang memenuhi panggilan aparat yaitu Presiden BEM Universitas Sebelas Maret Surakarta, Wildan Wahyu Nugroho dan Presiden Mahasiswa BEM KM IPB, Panji Laksono.

Sebelumnya aparat telah menahan dua orang mahasiswa yang ikut aksi tersebut yaitu Ihsan Munawar (STEI SEBI), Ardi Sutrisbi (IPB). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi yang berujung ricuh tersebut.

Perwakilan mahasiswa, Presiden KM ITB, Ardhi Rasy Wardhana mengatakan saat ini tim advokat serta mahasiswa sedang mendampingi kedua mahasiswa yang dipanggil oleh aparat.

"Hari ini dua mahasiswa yang ditersangkakan memenuhi undangan tadi jam 10 untuk Panji dan jam 12 untuk Wildan. Mereka berdua ditemani teman- teman mahasiswa," ujar Ardhi kepada Republika.co.id, Kamis (26/10).

Ardhi menjelaskan alasan kedua mahasiswa ditangkap pada Jumat (20/10) lalu, serta pemanggilan kepada dua mahasiswa lainnya pada hari ini. Wildan ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia dan penanggung jawab tertinggi dalam aksi demontrasi.

Sedangkan Panji dijadikan tersangka karena bertindak sebagai orator dan atasan Ardi yang ditahan sebelumnya. Ardi merupakan koordinator lapangan dan MC untuk aksi demonstrasi. Sedangkan Ihsan, merupakan agitator di mobil sound system.

Sementara itu 12 orang lainnya yang ditangkap pada Jumat dan telah dilepaskan, merupakan massa aksi yang diperkirakan ditangkap secara acak. Mereka dibebaskan oleh aparat dengan syarat wajib lapor. Sedangkan Ardi dan Ihsan masih ditahan.

Menurut Ardhi, saat ini tim mahasiswa bersama Tim Advokat dari LBH PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan HAM) sedang melakukan upaya hukum untuk keempat mahasiswa tersebut. Pihaknya sedang mengupayakan penangguhan penahanan dengan jaminan.

"Kami juga mendorong SP3 kasus (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Ini butuh tekanan publik juga," jelasnya.

Pihak mahasiswa telah mengumpulkan petisi melalui Change.org yang berjudul 'Anti Represifitas Aparat dan Pemerintahan yang Anti Kritik'. Saat ini sudah sebanyak 22 Ribu orang menandatangi petisi tersebut yang nantinya akan disampaikan ke Kapolda Metro Jaya.

Ardhi berharap, kedua cara tersebut akan berhasil. Namun jika dua upaya tersebut gagal, maka pihaknya akan mengupayakan Praperadilan. "Jika gagal di praperadilan, fight di pengadilan. Bismillah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement